Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0704/02/swara/3410095.htm
Pada 17-20 Maret 2007, di Pontianak berlangsung Kongres Ketiga Masyarakat Adat Nusantara (KMAN). Kongres pertama
diadakan di Jakarta pada 17 Maret 1999, karena itu 17 Maret diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat.
Selama kongres tahun 1999, masyarakat adat berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia menyuarakan masalah mereka.
Inilah suara masyarakat yang terbungkam-dibungkam selama puluhan tahun oleh kelompok arus utama, termasuk
negara.
Hampir seluruh konflik sumber daya alam di Indonesia melibatkan mereka karena tidak diakuinya keberadaan mereka
sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem pemerintahan khas dalam mengatur kehidupan, termasuk kearifan
tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penguasaan dan kontrol negara terhadap sumber daya alam didasari salah tafsir negara atas Konstitusi. Kewajiban
negara atas tata kelola dan distribusi yang adil justru dimaknai sebagai hak atas kontrol dan kepemilikan (disebut "hak
menguasai negara"). Bumi, air, ruang, angkasa, dan kekayaan alam diperlakukan sebagai aset produktif yang dapat
dikomersialkan tanpa mempertimbangkan cita-cita mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Marjinalisasi ganda
Lahirnya korporasi besar berbasis sumber daya alam berimbas pada penguasaan ruang hidup masyarakat adat.
Keadaan hutan Indonesia mencapai titik kritis. Pembukaan hutan komersial melalui HPH dan HTI menciutkan hutan
primer Indonesia dari 160 juta hektar menjadi 48 juta hektar tahun 2006 (FWI, 2001).
Sebanyak 35 persen tanah di Indonesia diperuntukkan bagi industri tambang ekstraktif. Sampai tahun 2004, terjadi 890
kontrak kepada perusahaan pertambangan skala besar seperti mineral, emas, dan batu bara dalam kawasan hutan
primer (Jatam, 2004).
Proses pembangunan mengakibatkan marjinalisasi ganda terhadap perempuan adat. Pertama, peminggiran oleh
kebijakan pemerintah yang tidak mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam berdampak pada
penyingkiran peran dan ruang perempuan adat dalam komunitasnya.
Kedua, perempuan adat tidak memiliki akses atas pengambilan keputusan di semua tingkatan. Keputusan penting yang
memengaruhi keberlangsungan masa depan keluarga dan komunitas, termasuk keputusan terhadap perempuan adat,
diambil tanpa melibatkan mereka.
Industrialisasi mendorong munculnya kelas sosial baru di masyarakat. Pemilikan komunal yang umum di masyarakat
adat berubah menjadi pemilikan individual. Pertarungan ini menyingkirkan perempuan dari wilayah kelolanya dan
menyingkirkan sistem sosial yang mengatur fungsi dan peran perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam
(Anggraini, 2006).
Kemiskinan juga menyebabkan mereka harus bergelut memenuhi kebutuhan makanan yang tidak lagi bisa disandarkan
pada wilayah kelola yang dirampas pembangunan. Ketergantungan pada uang tunai begitu tinggi sehingga petani
terpaksa melepaskan tanah karena jeratan utang.
Kesaksian Bu Mar dari Kampung Sekerat, Kalimantan Timur, meneguhkan gambaran di atas. "Dulu kami tidak perlu
susah. Jika para lelaki bepergian, kami tetap dapat makan karena beras dan sayuran tersedia. Jika ingin ikan, kami hanya
mengambil dari kolam."
Tambang dan pabrik di wilayah masyarakat adat menyisakan persoalan limbah. Kesehatan reproduksi perempuan adat
paling rentan terpapar limbah tersebut. Situasi ini juga berakibat pada anak-anak yang akan dilahirkan dan hewan ternak
yang akan dikonsumsi. Fasilitas hiburan dari perusahaan mendorong migrasi dan meningkatkan praktik perdagangan
perempuan untuk industri seks akibat berkembangnya prostitusi yang melibatkan perempuan adat dan pekerja seks luar
pulau.
Kehilangan wilayah kelola memaksa perempuan adat bekerja pada perusahaan ekstraktif. Mereka rentan diskriminasi,
bahkan kekerasan seksual. Jatam mencatat 17 dari 21 kasus hukum dalam kurun tahun 1987-1997 adalah pelecehan
seksual, pemerkosaan, atau hubungan seksual di bawah tekanan psikologis oleh karyawan PT KEM terhadap perempuan
adat yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pengakuan
Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada pemenuhan hak asasi dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1984, Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
dan Kovenan Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005.
Dengan meratifikasi, artinya Indonesia mengakui masih terjadi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,
termasuk perempuan adat. Juga mengakui eksistensi masyarakat adat dengan menghormati hak menentukan nasib
sendiri, termasuk status politik dan kebebasan mengejar perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka, seperti
termuat dalam Pasal 1 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tentu saja pengakuan formal tersebut masih samar dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Karena itu, sesi
perempuan adat dalam KMAN menjadi penting sebagai tempat perempuan adat dari berbagai wilayah di Indonesia
berkumpul untuk mengekspresikan pendapat dan mengejar perkembangan ekonomi sosial budaya menurut definisi
mereka sendiri.
Arimbi Heroepoetri Komisioner Komnas Perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar